Pelantikan Wakil Ketua
Berita - Kabupaten Berau
“Pengambilan Sumpah & Pelantikan”
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Drs. H. Junaidi, SH, mengambil sumpah jabatan dihadapan
Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Drs. Drs. Iskandar, SH
Rabu, 1 September 2010
Pengadilan Agama Tanjung Redeb kembali menggelar acara pelantikan sekaligus acara perpisahan dan buka puasa bersama. Acara yang digelar pada pukul 16.00 tersebut adalah acara pelantikan untuk Wakil ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang baru, Bapak Drs H. Junaidi, SH yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Martapura, menggantikan Drs. Akhmar Samhudi, SH yang mutasi menjadi Wakil Ketua PA Bontang
hikmah ramadhan
Berita - Kabupaten Berau
Hikmah Ramadhan
Seputar kegiatan di Pengadilan Agama Tanjung Redeb
Drs. Iskandar, SH (Ketua Pengadilan Agama)
Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, penuh rahmat dan bulan maghfirah/ampunan dari Allah SWT. Untuk itu kita dituntut untuk lebih berlomba-lomba (Fastabiqul Khairat) dalam menunaikan segala macam ibadah baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia. Dalam hubungannya dengan sesama manusia, salah satunya adalah dengan memperbanyak Silaturrahmi. Diharapkan dengan demikian akan mengikis bahkan menghapus kesalahan-kesalahan baik yang sengaja ataupun tidak, yang pernah dilakukan terhadap sesama manusia.dan harus banyak diisi dengan berbagai kegiatan yang positif karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan, bulan yang penuh dengan rahmat, ampunan dan insya allah kita termasuk orang-orang yang akan di jauhkan dari api neraka.
Sidang Keliling
Berita - Kabupaten Berau
" Sidang keliling "
membantu para pencari keadilan
Foto saat sedang berjalanya sidang keliling
Pada hari Senin tanggal 9 agustus 2010 Pengadilan Agama Tanjung redeb mengadakan sidang keliling di Kecamatan Batu putih, dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut personil yang mengikuti sidang keliling terdiri dari 5 orang Pegawai, yaitu 3 orang Hakim, ditambah Panitera/Sekretaris, dan seorang Jurusita Penggannti, pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan undang-undang Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi: "Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan"
Setelah melakukan perjalanan yang cukup jauh sekitar + 280 km romobongan hakim, panitera dan juru sita pengganti ditempuh dalam waktu 6 s/d 8 jam lebih karena jalanya yang cukup memperihatinkan tidak menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.












 copy.jpg)


