Minggu 05 September 2010
Text Size
   

2010 ini, Semua Badan Publik Wajib Mentransparansikan Informasi

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) akan berlaku efektif April 2010. Sejak efektifnya UU KIP tersebut  mau tidak mau semua badan publik wajib melakukan transparansi informasi. Untuk itu bagi  Badan Publik diperlukan penanaman kesadaran (awareness) sejak kini tentang  keterbukaan informasi publik yang menjadi jiwa UU KIP ini.

Demikian disampaikan anggota Komisi Informasi  RI, Dra. Henny S. Widyaningsih, MSi, di hadapan peserta Orientasi Ketatalaksanaan dan Bimbingan Teknis Kehumasan  Ditjen Badilag MARI, Rabu (10/6), di Bandung.

 

Dalam konteks keterbukaan informasi publik ini, Komisioner yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Humas dan  Protokol UI ini menilai Mahkamah Agung sebagai  badan publik yang paling siap menyongsong implementasi UU Nomor  14  Tahun 2008.

“MA sudah mengeluarkan SK 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebelum UU KIP ini lahir”, ungkapnya. 

Menurut Henny SW,  Ditjen Badilag maupun pengadilan agama sebagai badan publik, berdasarkan UU KIP  berkewajiban   menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Kualitas informasi tersebut, kata Henny, harus dipastikan akurat,benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk  terwujudnya pengelolaan informasi public secara baik dan efisien, lanjut Henny, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.

Menurut  Henny penyampaikan informasi kepada publik  ini,  bisa menggunakan   media informasi (mediated) maupun tanpa media informasi (non mediated). Termasuk dalam kategori mediated ini adalah :  papan pengumuman, website, bulletin, newsletters, press release, peliputan media, press conference, maupun talkshow di media TV dan radio. Sementara kategori nonmediated  adalah : rapat, dialog,  special events (ajang khusus), seperti open,  house, pameran dan acara-acara khusus lainnya.

Terkait dengan publikasi informasi berbasis media, Henny memberikan apresiasi kepada Ditjen Badilag yang telah memanfaatkan website untuk transparansi informasi ini. Meski demikian Ia meminta Badilag untuk terus menjaga konsistensi dalam meremajakan informasi di website tersebut. Selain itu, Ia pun meminta supaya hal-hal yang harus dipublikasikan baik menurut KMA 144/2007 maupun UU KIP agar dipublikasikan di website.

“Website sangat efektif untuk  mempublikasikan informasi secara cepat dan murah.  Badilag telah melakukan hal ini. Ini wujud kesiapan menyambut implementasi UU KIP”, ungkapnya. (Sumber : www.badilag.net)