Gambaran Umum, Sejarah Pembentukan

Yang menjadi Dasar Hukum pembentukan pengadilan Agama Tanjung Redeb adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan SK Menteri Agama Nomor 23 Tahun 1960.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb Kabupaten Berau sebagai daerah kerajaan Gunung Tabur dan Sambaliung, Pengadilan Agama dulunya disebut “Raad Agama” setlah bergabung dengan Pemerintahan Swapraja disebut “Qudil Qudlut” dilakukan oleh Pemerintah Belanda mempunyai yuridiksi meliputi Bulungan, Berau yang berada di bawah Residen Tarakan.
Pada waktu Qudlilnya adalah H. Abdullah orang tua dari Bapak AN. Zarkasi dan anggota-anggotanya adalah:
- Bapak Sholeh Mahfud dari Tanjung Redeb;
- Bapak Imam Kajang dari Gunung Tabur; dan
- Panitera adalah dari Adjut Jaksa Setempat
Pengadilan Agama pada masa Negara Kesatuan yaitu pada tanggal 3 Agustus 1957 dibuat surat pernyataan oleh Kepala Kantor Urusan Agama bersama dengan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Berau surat tersebut bernomor 350/3A.2.
Dalam generasi selanjutnya tenaga-tenaga Pengadilan Agama pada waktu itu banyak yang pensiun, maka untuk menghindari kekosongan Pengadilan Agama secara darurat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Berau, esok harinya yaitu pada tangal 29 Mei 1958 pukul 09.00 pagi diresmikan oleh beliau yang beranggotakan yaitu:
- M. Yusuf Junaidi menjabat sebagai ketua
- A.N. Zarkasi seagai Panitera
- Sholeh Mahfud sebagai anggota
- M. Asyari Sukur sebagai anggota
- Maksum sebagai anggota
- M.A. Junaidi Sebagai Anggota
Setelah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 23 tahun 1960 Pengadilan Agama Syari’ah Tanjung Rdeb siap segala sesuatunya terutama masalah perkantorannya walaupun dalam kondisi yang sangat terbatas sekali.
Pengadilan Agama setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan munculnya Undang-Undang ini dan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 barulah Pengadilan Agama Tanjung Redeb dapat sedikit mempunyai perkembangan yang cukup baik.